Indonesia Cyber Law Community
Pelopor Advokasi dan Diseminasi Hukum Siber Indonesia
Klinik Hukum
Klinik Hukum merupakan layanan bantuan hukum melalui jawaban pertanyaan dari masyarakat kepada konsultan ICLC. Pertanyaan dapat dikirimkan melalui Mitra kami di klinik Hukumonline.com atau melalui email kami di informasi@cyberlawindonesia.net. Jika membutuhkan waktu untuk bertemu langsung dengan kami, slahkan menghubungi sekretariat kami pada jam kerja.
Layanan
Kami adalah organisasi dengan pengalaman profesional dan praktis di bidang hukum siber dan teknologi informasi, kami melayani TIDAK dengan tujuan komersil, Kami mengedepankan pelayanan profesional kepada masyarakat tanpa memandang kelas sosial. Selain keahlian bidang hukum siber dan teknologi informasi, kami didukung oleh TIM TEKNIS dengan kemampuan profesional dan peralatan yang memadai. Tim teknis merupakan bagian melekat dari Kami dengan keahlian tersertifikasi baik skala nasional maupun internasional.
Jasa konsultansi
konsultansi online maupun offline di bidang hukum yang terkait dengan permasalahan di dunia cyber dan teknologi informasi
Sharing dan Edulkasi
Sharing dokumen non-komersil secara online tentang semua hal yang berkaitan dengan cyber law khususnya di Indonesia.
Edukasi tentang Internet (Manfaat, Etika, dan Bahaya) bagi masyarakat
Edukasi tentang Internet (Manfaat, Etika, dan Bahaya) bagi masyarakat
Asistensi/Pendampingan
Asistensi/Pendampingan dalam rangka advokasi non litigasi permasalahan hukum di dunia cyber dan teknologi informasi
Pemberian Keterangan Ahli
Pemberian Keterangan Ahli di bidang Hukum Siber dan Teknologi Informasi
Sosialisasi/training
Sosialisasi/training bidang hukum cyber dan pemahaman dasar digital forensic bagi praktisi hukum maupun peminat digital forensic di Indonesia
Bantuan pelayanan digital forensic
Bantuan pelayanan digital forensic terkait cyber case individu maupun korporasi
Tentang Kami
Kami "Indonesia Cyber Law Community (ICLC)" adalah suatu organisasi komunitas yang merupakan wadah dari beberapa praktisi bidang cyberlaw, cybercrimes, dan digital forensic; ICLC memberikan layanan sosialisasi, advokasi, konsultansi, dan pelatihan terkait cyberlaw, cybercrimes, dan digital forensic dalam perspektif Indonesia. ICLC dibentuk pada tahun 2011 dengan tujuan utama menjadi MITRA masyarakat dalam memberikan pemahaman tentang hukum cyber ("siber") dan teknologi informasi serta aspek-aspek terkait lainnya dalam prespektif Indonesia.