You are here
Registrasi Anggota Komunitas Cyber Law
ICLC membuka kesempatan para praktisi, mahasiswa tingkat akhir, advokat, akademisi, dan peminat cyber law profesional lainnya untuk bergabung sebagai anggota komunitas cyber law Indonesia. Anggota komunitas akan bergabung dalam forum (mailing list) diskusi atau berbagi informasi dan pengetahuan seputar hukum di dunia siber (cyber law).
Jumlah anggota komunitas cyber law sampai saat ini (10 Maret 2016) tercatat sebanyak 319 orang dengan latar belakang beragam, mulai dari advokat, polisi, PNS, jaksa, IT manager, corporate legal, akademisi, mahasiswa, wiraswatsa, peneliti, penggiat digital forensic, wartawan, dan lain-lain.
Syarat keanggotaan adalah mengisi formulir dengan menyantumkan identitas yang sebenarnya. Sekretariat ICLC berhak menghapus status keanggotaan jika dikemudian hari ditemukan anggota ICLC yang telah terdaftar namun tidak mengisi identitas sebenarnya.
Calon anggota komunitas yang telah mendaftar akan di verifikasi oleh sekretariat, dalam 1 hingga 2 minggu setelah tanggal pendaftaran akan diberikan persetujuan keanggotaan dan bergabung dalam milis maupun group telegram.
Sangat disarankan menggunakan akun gmail atau leyanan email yang memiliki kapasitas memadai.
Klik disini untuk melakukan registrasi.
Untuk melakukan pendaftaran keanggotaan, cukup 1 kali mengisi form terlampir dalam link di atas. Jika dalam 3 minggu tidak ada persetujuan, bisa menghubungi sekretariat di informasi@cyberlawindonesia.net.